Pengertian Dalam pengertian luas subjek hukum dapat kita definisikan segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Tentunya setelah kita mengetahui definisi subjek hokum secara umum maka kita dapat mendifenisikan apa itu yang dimaksud dengan Subjek Hukum Internasional. Subjek Hukum Internasional ialah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari Hukum Internasional. Subjek Hukum Internasional seharusnya mempunyai kecakapan hukum internasional guna mewujudkan kepribadian hukum internasional. Yang dimakhsud kecakapan hokum internasional antara lain : Mampu menuntut hak-haknya didepan Pengadilan Internasional. Mampu membuat perjanjian yang sah dan mengikat didalam Hukum Internasional. Menikmati imunitas dari yuridiksi pengadilan domestik. Menjadi subjek dari sebagaian atau keseluruhan yang dibebankan oleh kewajiban Hukum Internasional. Macam-macam Subjek Hukum Internasional Menurut Boer Mauna Subjek Huk...