Langsung ke konten utama

Hukum Internasional



  • Pengertian

Dalam pengertian luas subjek hukum dapat kita definisikan segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Tentunya setelah kita mengetahui definisi subjek hokum secara umum maka kita dapat mendifenisikan apa itu yang dimaksud dengan Subjek Hukum Internasional. Subjek Hukum Internasional ialah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari Hukum Internasional.
Subjek Hukum Internasional seharusnya mempunyai kecakapan hukum internasional guna mewujudkan kepribadian hukum internasional. Yang dimakhsud kecakapan hokum internasional antara lain :
  1. Mampu menuntut hak-haknya didepan Pengadilan Internasional.
  2. Mampu membuat perjanjian yang sah dan mengikat didalam Hukum Internasional.
  3. Menikmati imunitas dari yuridiksi pengadilan domestik.
  4. Menjadi subjek dari sebagaian atau keseluruhan yang dibebankan oleh kewajiban Hukum Internasional.

  • Macam-macam Subjek Hukum Internasional

Menurut Boer  Mauna Subjek Hukum Internasional dibagi menjadi dua yaitu Subjek Hukum Internasional Aktif (Berupa Negara dan Organisasi Internasional) dan Subjek Hukum Internasional Pasif ( Berupa Non Negara dan Organisasi Internasional ). Namun secara umum Subjek Hukum Internasional dapat kita bagi menjadi sebagai berikut :

1.      Negara
      Negara merupakan aspet terpenting didalam Subjek Hukum Internasional, menurut Boer Maunna bahwa Negara termasuk bagian dari Subjek Hukum Internasional Aktif. Lantas Negara dalam katagori apa yang dapat dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional? Tentunya Negara yang berdaulat ,mempunyai pemerintahan dan wilayah sendiri.

2.      Tahta Suci Vatikan
      Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.
      Negara yang pertama mengakui Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Italia melalui Pakta Lateran yang ditandatangani pada 1929, yang secara historis Pakta Lateran juga menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican city state). Dalam hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga dengan nama “Tahta Suci”.
Dasar lain yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasionaladalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
a. Memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang

     b.   Memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,
     c.    Terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,
    d.    Memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination” dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional seperti World Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO. Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia, sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia. 
 


a. 
3.      ICRC ( International Commite Of  the Red Cross )
      Organisasi Palang Merah Internasional merupakan organisasi non government yang berkedudukan di Jenawa Swiss.Oraganisasi ini sebagai Subjek Hukum Internasional tidak lepas dari peranannya didalam penyelamatan korban Perang Dunia 1 dan 2 .Selain itu ICRC juga berkontriusi didalam pembentukan Hukum Perang /Hukum Humaniter. Namun ICRC sebagai Subjek Hukum Internasional terbatas kedudukannya hanya dalam bidang kemanusiaan ,perlindungan korban perang dalam skala domestic maupun internasional.

4.      Organisasi Internasional
      Organisasi Internasional adalah suatu organisasi yang dibentuk atas perjanjian dua Negara atau lebih yang memuat fungsi, tujuan, wewenang ,asas dan struktur daripada organisasi tersebut. Organisasi Internasional diakui sebagai Subjek Hukum Internasional yang berhak menyandang hak dan kewajiban Internasional sejak Tahun 1949 ketika keluarnya Advisary Opinion.
      Dalam Konvensi Wina 1969 secara yuridis dikatakan Organisasi Internasional masuk sebagai Subjek Hukum Internasional jika diikuti oleh negara-negara. Tidak semua organisasi internasional dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional. Terdapat karakteristrik terkaik dengan Organisasi Internasional sebagai Subjek Hukum Internasional antara lain :
  1. Dibentuk oleh lebih dari dua Negara apapun namanya yang tunduk terhadap rezim Hukum Internasional. 
  2. Memiliki sekretariat tetap

5.      Individu
      Pasca perang dunia kedua pengadilan Ad Hoc  Nurenberg dan Tokyo mengakui Individu sebagai International Personality ,mampu menyandang hak dan kewajiban didalam hukum internasional. Individu bertanggung jawab atas perbuatannya didalam kejahatan perang tanpa berlindung dengan Negara dan dapat dituntut di Pengadilan Internasional. Dalam Pasal 3 yang dikeluarkan International Law Commision 1987 menyebutkan bahwa Individu merupaka Subjek Hukum Internasional. Individu sebagai Subjek Hukum Internasional tentunya terbatas hanya dalam hal kejahatan Internasional saja.

6.      Belligerent / Pemberontak
      Pemberontakan tidaklah lepas dari gerakan separatis.Yang mana gerakan separatis merupakan urusan yang dapat diselesaikan dalam Internal Negara saja. Negara lain tidak berhak mengurusi /menginterfensi Negara lain dalam hal gerakan makar tanpa persetujuan Negara tersebut. Namun apabila pemberontak telah mengambil sedimikian rupa didalam Negara maka,Negara lain berhak atas intervensi terhadap Negara tersebut melalui pengakuan terhadap pemberontak bukan penghukuman. Hal ini dilakukan agar pemerintah pusat memperlakukan pemberontak sesuai dengan asas kemanusiaan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Berkelanjutan

           Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987 ). Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development . Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Industri yang ramah lingkungan , selalu melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum mendirikan pabrik , serta memiliki solusi untuk mengatasi masalah-masalah yang akan ditimbulkan oleh industri tersebut di masa depan.       Lingkup Pembangunan Berkelanjutan  :      Pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingku...

Makalah Toksoplasma

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Belakangan ini sering di jumpai kecacatan pada bayi yang baru lahir banyak factor yang menyebabkan hal itu terjadi diantaranya: kelainan genetik,konsumsi makanan yang tidak sehat pada saat hamil,terjangkit virus dsb. Hal tersebut bisa saja kita hindari dengan mengenali apa saja yang menyebabkan kecacatan pada saat kelahiran bayi ,dengan mengenali konsumsi makanan yang sehat,pencegahan penularan genetik, dan terutama mengenali cara penyebaran virus terjadi ,salah satu virus yang menyebabkan kecacatan pada kelahiran bayi adalah virus toxoplasma ,virus toxoplasma dapat menyebabkan kecacatan pada bayi saat baru lahir. 1.2 Rumusan Masalah 1.2.1 Apa yang dimaksud dengan virus toksoplasma ? 1.2.2 Bagaimana virus Toksoplasma menular ? 1.2.3 Apa akibat dari infeksi virus toksoplasma ? 1.2.4 Bagaimana pencegahan dan pengobatan dari infeksi virus toksoplasma ? 1.3 Tujuan Pembahasan 1.3.1 Untuk mengetahui karakteristik vir...

KONSERVASI ENERGI

Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana). (Ajie Rocan. 2014) Dalam fisika , energi adalah properti fisika dari suatu objek , dapat berpindah melalui interaksi fundamental , yang dapat diubah bentuknya namun tak dapat diciptakan maupun dimusnahkan . Joule adalah satuan SI untuk energi, diambil dari jumlah yang diberikan pada suatu objek (melalui kerja mekanik ) dengan memindahkannya sejauh 1 meter dengan gaya 1 newton . Kerja dan panas adalah 2 contoh proses atau mekanisme yang dapat...