- Pengertian
Dalam
pengertian luas subjek hukum dapat kita definisikan segala sesuatu yang dapat
memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Tentunya setelah kita mengetahui
definisi subjek hokum secara umum maka kita dapat mendifenisikan apa itu yang
dimaksud dengan Subjek Hukum Internasional. Subjek Hukum Internasional ialah
segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari Hukum
Internasional.
Subjek
Hukum Internasional seharusnya mempunyai kecakapan hukum internasional guna
mewujudkan kepribadian hukum internasional. Yang dimakhsud kecakapan hokum
internasional antara lain :
- Mampu menuntut hak-haknya didepan Pengadilan Internasional.
- Mampu membuat perjanjian yang sah dan mengikat didalam Hukum Internasional.
- Menikmati imunitas dari yuridiksi pengadilan domestik.
- Menjadi subjek dari sebagaian atau keseluruhan yang dibebankan oleh kewajiban Hukum Internasional.
- Macam-macam Subjek Hukum Internasional
Menurut
Boer Mauna Subjek Hukum Internasional dibagi menjadi dua yaitu
Subjek Hukum Internasional Aktif (Berupa Negara dan Organisasi Internasional)
dan Subjek Hukum Internasional Pasif ( Berupa Non Negara dan Organisasi
Internasional ). Namun secara umum Subjek Hukum Internasional dapat kita bagi
menjadi sebagai berikut :
1. Negara
Negara merupakan aspet terpenting didalam
Subjek Hukum Internasional, menurut Boer Maunna bahwa Negara termasuk bagian
dari Subjek Hukum Internasional Aktif. Lantas Negara dalam katagori apa yang
dapat dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional? Tentunya Negara yang
berdaulat ,mempunyai pemerintahan dan wilayah sendiri.
2.
Tahta Suci Vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional
karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada
perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi
internasional.
Negara yang pertama mengakui Vatikan
sebagai subjek hukum internasional adalah Italia melalui Pakta Lateran yang
ditandatangani pada 1929, yang secara historis Pakta Lateran juga menjadi dasar
berdirinya negara kota Vatikan (Vatican city state). Dalam hubungan
internasional negara Vatikan dikenal juga dengan nama “Tahta Suci”.
Dasar lain yang menjadikan Tahta Suci (Holy See)
sebagai subjek hukum internasionaladalah dengan mengacu juga kepada Konvensi
Montevideo 1933yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi
ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara
lain:
a. Memiliki populasi permanen yang
secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang
b. Memiliki suatu wilayah tertentu yang
dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44
Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,
c. Terdapat suatu bentuk pemerintahan
yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang
dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas
kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,
d. Memiliki kapasitas untuk terlibat
dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan
adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination”
dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu
Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional seperti World
Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO.
Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia,
sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk
Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia.
a.
3. ICRC ( International Commite
Of the Red Cross )
Organisasi
Palang Merah Internasional merupakan organisasi non government yang
berkedudukan di Jenawa Swiss.Oraganisasi ini sebagai Subjek Hukum Internasional
tidak lepas dari peranannya didalam penyelamatan korban Perang Dunia 1 dan 2
.Selain itu ICRC juga berkontriusi didalam pembentukan Hukum Perang /Hukum
Humaniter. Namun ICRC sebagai Subjek Hukum Internasional terbatas kedudukannya
hanya dalam bidang kemanusiaan ,perlindungan korban perang dalam skala domestic
maupun internasional.
4. Organisasi Internasional
Organisasi
Internasional adalah suatu organisasi yang dibentuk atas perjanjian dua Negara
atau lebih yang memuat fungsi, tujuan, wewenang ,asas dan struktur daripada
organisasi tersebut. Organisasi Internasional diakui sebagai Subjek Hukum
Internasional yang berhak menyandang hak dan kewajiban Internasional sejak
Tahun 1949 ketika keluarnya Advisary Opinion.
Dalam
Konvensi Wina 1969 secara yuridis dikatakan Organisasi Internasional masuk
sebagai Subjek Hukum Internasional jika diikuti oleh negara-negara. Tidak semua
organisasi internasional dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional. Terdapat
karakteristrik terkaik dengan Organisasi Internasional sebagai Subjek Hukum
Internasional antara lain :
- Dibentuk oleh lebih dari dua Negara apapun namanya yang tunduk terhadap rezim Hukum Internasional.
- Memiliki sekretariat tetap
5.
Individu
Pasca perang dunia kedua pengadilan Ad
Hoc Nurenberg dan Tokyo mengakui Individu sebagai International
Personality ,mampu menyandang hak dan kewajiban didalam hukum internasional.
Individu bertanggung jawab atas perbuatannya didalam kejahatan perang tanpa
berlindung dengan Negara dan dapat dituntut di Pengadilan Internasional. Dalam
Pasal 3 yang dikeluarkan International Law Commision 1987 menyebutkan bahwa
Individu merupaka Subjek Hukum Internasional. Individu sebagai Subjek Hukum
Internasional tentunya terbatas hanya dalam hal kejahatan Internasional saja.
6.
Belligerent / Pemberontak
Pemberontakan tidaklah lepas dari gerakan
separatis.Yang mana gerakan separatis merupakan urusan yang dapat diselesaikan
dalam Internal Negara saja. Negara lain tidak berhak mengurusi /menginterfensi
Negara lain dalam hal gerakan makar tanpa persetujuan Negara tersebut. Namun
apabila pemberontak telah mengambil sedimikian rupa didalam Negara maka,Negara
lain berhak atas intervensi terhadap Negara tersebut melalui pengakuan terhadap
pemberontak bukan penghukuman. Hal ini dilakukan agar pemerintah pusat
memperlakukan pemberontak sesuai dengan asas kemanusiaan.
bolg ini sangat bermanfaat sekali bagi saya terima kasih
BalasHapusDep. Perdata FH UII Selenggarakan Kuliah Umum Hadapi MEA Soal Perlindungan Konsumen