1. Arti Penting Hukum bagi Kehidupan Masyarakat
b. Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
c. Untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan dari masyarakat yang beraneka ragam.
d. Untuk melindungi hak-hak warga Negara.
e. Untuk menciptakan suasana aman, tertib dan damai.
f. Untuk membatasi yang kuat dan melindungi yang lemah.
g. Sebagai alat menciptakan persamaan harkat dan martabat manusia.
h. Sebagai alat pengontrol/pengendali tingkah laku masyarakat.
b. Mempertahankan tertib hukum yang ada.
c. Menegakkan hukum.
Untuk dapat melihat sejauh mana kesadaran hukum masyarakat, ada empat aspek yang menjadi tolak ukur yaitu :
a. Pengetahuan hukum masyarakat.
b. Pemahaman terhadap kaidah-kaidah hukum.
c. Sikap terhadap norma hukum.
d. Perilaku hukum warga masyarakat.
2. Upaya Mewujudkan Kesadaran Hukum Masyarakat
a. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum masyarakat.
1) Memberikan sosiologi kepada masyarakat akan pentingnya sikap sadar hukum.
2) Menerapkan hukum pada setiap lapisan masyarakat tanpa kecuali.
3) Menciptakan sistem hukum yang andal.
4) Membuat peraturan perundangan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini.
5) Menyelenggarakan proses peradilan yang mudah, murah dan cepat.
6) Meningkatkan upaya pengayoman serta perlindungan bagi masyarakat.
7) Meningkatkan fasilitas yang lengkap untuk memudahkan proses pengadilan.
8) Meningkatkan upaya perlindungan hal asasi manusia.
9) Menegakkan sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak dari penguasa atau pihak mana pun.
10) Menyelesaikan proses peradilan yang belum teratasi secara tuntas.
b. Upaya warga Negara dalam mewujudkan kesadaran hukum.
1) Mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia.
2) Membantu para penegak hukum menjalankan tugasnya.
3) Meningkatkan pentingnya kesadaran hukum pada masyarakat.
4) Mengerti, memahami, dan menerapkan sikap sadar hukum dalam berbagai aspek kehidupan.
5) Mematuhi peraturan yang ada, baik di sekolah, masyarakat, maupun di tingkat nasional.
6) Mematuhi tata tertib dimana pun dan kapan pun.
7) Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga Negara dengan baik.
8) Tidak melakukan tindak kejahatan, baik ringan atau berat.
Hukum diciptakan dalam rangka mewujudkan dan memelihara ketertiban dalam masyarakat serta memenuhi rasa keadilan manusia, sehingga hukum memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat yaitu sebagai berikut.
a. Untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.b. Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
c. Untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan dari masyarakat yang beraneka ragam.
d. Untuk melindungi hak-hak warga Negara.
e. Untuk menciptakan suasana aman, tertib dan damai.
f. Untuk membatasi yang kuat dan melindungi yang lemah.
g. Sebagai alat menciptakan persamaan harkat dan martabat manusia.
h. Sebagai alat pengontrol/pengendali tingkah laku masyarakat.
Upaya penegakan hukum adalah dengan memiliki kesadaran hukum yaitu kemauan seseorang untuk melaksanakan hukum yang berasal dari hati nuraninya tanpa adanya paksaan atau pun tekanan dari pihak lain. Terdapat korelasi antara kepatuhan hukum dan kesadaran hukum, karena tingkat kepatuhan hukum yang ditunjukkan oleh seseorang mencerminkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya.
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
a. Memahami dan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku.b. Mempertahankan tertib hukum yang ada.
c. Menegakkan hukum.
Untuk dapat melihat sejauh mana kesadaran hukum masyarakat, ada empat aspek yang menjadi tolak ukur yaitu :
a. Pengetahuan hukum masyarakat.
b. Pemahaman terhadap kaidah-kaidah hukum.
c. Sikap terhadap norma hukum.
d. Perilaku hukum warga masyarakat.
2. Upaya Mewujudkan Kesadaran Hukum Masyarakat
a. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum masyarakat.
1) Memberikan sosiologi kepada masyarakat akan pentingnya sikap sadar hukum.
2) Menerapkan hukum pada setiap lapisan masyarakat tanpa kecuali.
3) Menciptakan sistem hukum yang andal.
4) Membuat peraturan perundangan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini.
5) Menyelenggarakan proses peradilan yang mudah, murah dan cepat.
6) Meningkatkan upaya pengayoman serta perlindungan bagi masyarakat.
7) Meningkatkan fasilitas yang lengkap untuk memudahkan proses pengadilan.
8) Meningkatkan upaya perlindungan hal asasi manusia.
9) Menegakkan sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak dari penguasa atau pihak mana pun.
10) Menyelesaikan proses peradilan yang belum teratasi secara tuntas.
b. Upaya warga Negara dalam mewujudkan kesadaran hukum.
1) Mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia.
2) Membantu para penegak hukum menjalankan tugasnya.
3) Meningkatkan pentingnya kesadaran hukum pada masyarakat.
4) Mengerti, memahami, dan menerapkan sikap sadar hukum dalam berbagai aspek kehidupan.
5) Mematuhi peraturan yang ada, baik di sekolah, masyarakat, maupun di tingkat nasional.
6) Mematuhi tata tertib dimana pun dan kapan pun.
7) Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga Negara dengan baik.
8) Tidak melakukan tindak kejahatan, baik ringan atau berat.
Komentar
Posting Komentar