Langsung ke konten utama

Sikap yang Sesuai dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku

1. Arti Penting Hukum bagi Kehidupan Masyarakat
        Hukum diciptakan dalam rangka mewujudkan dan memelihara ketertiban dalam masyarakat serta memenuhi rasa keadilan manusia, sehingga hukum memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat yaitu sebagai berikut.
a. Untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
b. Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
c. Untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan dari masyarakat yang beraneka ragam.
d. Untuk melindungi hak-hak warga Negara.
e. Untuk menciptakan suasana aman, tertib dan damai.
f. Untuk membatasi yang kuat dan melindungi yang lemah.
g. Sebagai alat menciptakan persamaan harkat dan martabat manusia.
h. Sebagai alat pengontrol/pengendali tingkah laku masyarakat.
          
           Upaya penegakan hukum adalah dengan memiliki kesadaran hukum yaitu kemauan seseorang untuk melaksanakan hukum yang berasal dari hati nuraninya tanpa adanya paksaan atau pun tekanan dari pihak lain. Terdapat korelasi antara kepatuhan hukum dan kesadaran hukum, karena tingkat kepatuhan hukum yang ditunjukkan oleh seseorang mencerminkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. 

Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
a. Memahami dan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Mempertahankan tertib hukum yang ada.
c. Menegakkan hukum.

Untuk dapat melihat sejauh mana kesadaran hukum masyarakat, ada empat aspek yang menjadi tolak ukur yaitu :
a. Pengetahuan hukum masyarakat.
b. Pemahaman terhadap kaidah-kaidah hukum.
c. Sikap terhadap norma hukum.
d. Perilaku hukum warga masyarakat.

2. Upaya Mewujudkan Kesadaran Hukum Masyarakat
    a. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum masyarakat.
     1) Memberikan sosiologi kepada masyarakat akan pentingnya sikap sadar hukum.
     2) Menerapkan hukum pada setiap lapisan masyarakat tanpa kecuali.
     3) Menciptakan sistem hukum yang andal.
     4) Membuat peraturan perundangan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini.
     5) Menyelenggarakan proses peradilan yang mudah, murah dan cepat.
     6) Meningkatkan upaya pengayoman serta perlindungan bagi masyarakat.
     7) Meningkatkan fasilitas yang lengkap untuk memudahkan proses pengadilan.
     8) Meningkatkan upaya perlindungan hal asasi manusia.
     9) Menegakkan sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak dari penguasa atau pihak             mana pun.
   10) Menyelesaikan proses peradilan yang belum teratasi secara tuntas.
   b. Upaya warga Negara dalam mewujudkan kesadaran hukum.
     1) Mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia.
     2) Membantu para penegak hukum menjalankan tugasnya.
     3) Meningkatkan pentingnya kesadaran hukum pada masyarakat.
     4) Mengerti, memahami, dan menerapkan sikap sadar hukum dalam berbagai aspek                   kehidupan.
     5) Mematuhi peraturan yang ada, baik di sekolah, masyarakat, maupun di tingkat nasional.
     6) Mematuhi tata tertib dimana pun dan kapan pun.
     7) Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga Negara dengan baik.
     8) Tidak melakukan tindak kejahatan, baik ringan atau berat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Berkelanjutan

           Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987 ). Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development . Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Industri yang ramah lingkungan , selalu melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum mendirikan pabrik , serta memiliki solusi untuk mengatasi masalah-masalah yang akan ditimbulkan oleh industri tersebut di masa depan.       Lingkup Pembangunan Berkelanjutan  :      Pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingku...

Makalah Toksoplasma

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Belakangan ini sering di jumpai kecacatan pada bayi yang baru lahir banyak factor yang menyebabkan hal itu terjadi diantaranya: kelainan genetik,konsumsi makanan yang tidak sehat pada saat hamil,terjangkit virus dsb. Hal tersebut bisa saja kita hindari dengan mengenali apa saja yang menyebabkan kecacatan pada saat kelahiran bayi ,dengan mengenali konsumsi makanan yang sehat,pencegahan penularan genetik, dan terutama mengenali cara penyebaran virus terjadi ,salah satu virus yang menyebabkan kecacatan pada kelahiran bayi adalah virus toxoplasma ,virus toxoplasma dapat menyebabkan kecacatan pada bayi saat baru lahir. 1.2 Rumusan Masalah 1.2.1 Apa yang dimaksud dengan virus toksoplasma ? 1.2.2 Bagaimana virus Toksoplasma menular ? 1.2.3 Apa akibat dari infeksi virus toksoplasma ? 1.2.4 Bagaimana pencegahan dan pengobatan dari infeksi virus toksoplasma ? 1.3 Tujuan Pembahasan 1.3.1 Untuk mengetahui karakteristik vir...

KONSERVASI ENERGI

Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana). (Ajie Rocan. 2014) Dalam fisika , energi adalah properti fisika dari suatu objek , dapat berpindah melalui interaksi fundamental , yang dapat diubah bentuknya namun tak dapat diciptakan maupun dimusnahkan . Joule adalah satuan SI untuk energi, diambil dari jumlah yang diberikan pada suatu objek (melalui kerja mekanik ) dengan memindahkannya sejauh 1 meter dengan gaya 1 newton . Kerja dan panas adalah 2 contoh proses atau mekanisme yang dapat...