Langsung ke konten utama

OTONOMI DAERAH

Indonesia merupakan salah satu Negara dari berbagai Negara di dunia yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu serta mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan Negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak guna untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintahan pusat serta undang-undang. Otonomi daerah adalah bagian dari desentralisasi.

A.    Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti “sendiri” serta namos yang berarti “aturan” atau “undang-undang”. Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutama dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing. Berikut ini beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli :
1.       F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
2.       Ateng Syarifuddin
Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkanhanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
3.       Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
4.       Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan.
5.       Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
6.       Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
7.       Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintahan pusat.
8.       Mariun
Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehngga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
9.       Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut UU No.32 Tahun 2004, Definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban dari daerah untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan dari masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU No.32 Tahun 2004, Definisi Daerah Otonom adalah kesatuan dari masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan dari masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dengan berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

B.    Dasar Hukum Otonomi Daerah
1.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.       Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, dan Perimbang Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.       Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4.       UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah.
5.       UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

C.     Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaa otonomi daerah adalah titik focus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh pemerintah daerah itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali dalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.

D.    Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini tujuan otonomi daerah :
1.       Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
2.       Pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
3.       Keadilan sosial.
4.       Pemerataan wilayah.
5.       Pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Republik Indonesia.
6.       Mendorong pemberdayaan masyarakat.
7.       Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta keterlibatan masyarakat, mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD.
Menurut UU No.32 Tahun 2004, Tujuan Otonomi Daerah yaitu :
1.       Otonomi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah kekuasaannya.
2.       Tujuan Otonomi Daerah yaitu untuk Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
3.       Otonomi daerah juga bertujuan untuk Meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
4.       Meningkatkan daya saing daerah juga merupakan tujuan otonomi daerah.
Secara konseptual, Negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administrasif, serta tujuan ekonomi. Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik adalah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD. Hal ingin dicapai melalui tujuan administratif adalah adanya pembagian antara urusan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan, pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan daerah. Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.

E.     Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah :
1.       Prinsip Otonomi Seluas-luasnya
Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang peerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
2.       Prinsip Otonomi Nyata
Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tubuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
3.       Prinsip Otonomi yang Bertanggung Jawab
Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

F.     Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintah yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan Negara yang terdiri sebagai berikut :
1.       Asas Kepastian Hukum
Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakn penyelenggara Negara.
2.       Asas Tertib Penyelenggara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara Negara.
3.       Asas Kepentingan Umum
Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
4.       Asas Keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara Negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia Negara.
5.       Asas Proporsinalitas
Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban.
6.       Asas Profesionalitas
Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang masih berlaku.
7.       Asas Akuntabilitas
Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara Negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga.
8.       Asas Efisiensi dan Efektifitas
Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan 3 asas sebagai berikut :
1.       Asas Desentraslisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.       Asas Dekosentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagaii wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
3.       Asas Tugas Pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yag disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia denga  kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan tugas tersebut.

Itulah pengertian otonomi daerah, dasar hukum otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, dan asas otonomi daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Berkelanjutan

           Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987 ). Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development . Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Industri yang ramah lingkungan , selalu melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum mendirikan pabrik , serta memiliki solusi untuk mengatasi masalah-masalah yang akan ditimbulkan oleh industri tersebut di masa depan.       Lingkup Pembangunan Berkelanjutan  :      Pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingku...

Makalah Toksoplasma

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Belakangan ini sering di jumpai kecacatan pada bayi yang baru lahir banyak factor yang menyebabkan hal itu terjadi diantaranya: kelainan genetik,konsumsi makanan yang tidak sehat pada saat hamil,terjangkit virus dsb. Hal tersebut bisa saja kita hindari dengan mengenali apa saja yang menyebabkan kecacatan pada saat kelahiran bayi ,dengan mengenali konsumsi makanan yang sehat,pencegahan penularan genetik, dan terutama mengenali cara penyebaran virus terjadi ,salah satu virus yang menyebabkan kecacatan pada kelahiran bayi adalah virus toxoplasma ,virus toxoplasma dapat menyebabkan kecacatan pada bayi saat baru lahir. 1.2 Rumusan Masalah 1.2.1 Apa yang dimaksud dengan virus toksoplasma ? 1.2.2 Bagaimana virus Toksoplasma menular ? 1.2.3 Apa akibat dari infeksi virus toksoplasma ? 1.2.4 Bagaimana pencegahan dan pengobatan dari infeksi virus toksoplasma ? 1.3 Tujuan Pembahasan 1.3.1 Untuk mengetahui karakteristik vir...

KONSERVASI ENERGI

Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana). (Ajie Rocan. 2014) Dalam fisika , energi adalah properti fisika dari suatu objek , dapat berpindah melalui interaksi fundamental , yang dapat diubah bentuknya namun tak dapat diciptakan maupun dimusnahkan . Joule adalah satuan SI untuk energi, diambil dari jumlah yang diberikan pada suatu objek (melalui kerja mekanik ) dengan memindahkannya sejauh 1 meter dengan gaya 1 newton . Kerja dan panas adalah 2 contoh proses atau mekanisme yang dapat...