Indonesia merupakan salah satu Negara dari
berbagai Negara di dunia yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan
pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah sudah mulai diberlakukan pada tahun
1999 yang diharapkan dapat membantu serta mempermudah dalam berbagai urusan
penyelenggaraan Negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak guna
untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintahan
pusat serta undang-undang. Otonomi daerah adalah bagian dari desentralisasi.
A.
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna
untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam
bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki
arti “sendiri” serta namos yang berarti “aturan” atau “undang-undang”. Sehingga
otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri.
Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas
wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga
sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara
memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung
jawab, terutama dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai
sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing. Berikut ini
beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli :
1. F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah hak dan wewenang
guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
2. Ateng Syarifuddin
Otonomi memiliki makna kebebasan atau
kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkanhanya sebuah kebebasan yang
terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang
harus mampu dipertanggungjawabkan.
3. Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta
memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari
pemerintah pusat.
4. Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta
kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau
daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan.
5.
Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari
desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi
kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih
mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat
mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
6. Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil
guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal
mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing dan ikut
mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
7. Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah
pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara
informal berada diluar pemerintahan pusat.
8. Mariun
Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau
kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehngga memungkinkan mereka dalam
membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang
dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat
bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
9. Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan
politik maupun administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di
dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah
dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah
setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional
sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut UU No.32 Tahun 2004, Definisi Otonomi Daerah adalah hak,
wewenang dan kewajiban dari daerah untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan dari masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Menurut UU No.32 Tahun 2004, Definisi Daerah Otonom adalah kesatuan
dari masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah kewenangan untuk
mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan dari masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri dengan berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
sistem NKRI.
B. Dasar Hukum
Otonomi Daerah
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah,
Pengaturan, Pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan,
dan Perimbang Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4. UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah.
5. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
C.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Pelaksanaa otonomi
daerah adalah titik focus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh pemerintah daerah itu sendiri dengan
potensi yang ada serta ciri khas dari daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah sudah
diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya
perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga
sudah digantkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah
Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak
mengalami perubahan, terakhir kali dalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai
Pemerintahan daerah.
Hal ini dapat
dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan
kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah
masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta
kemauan dalam melaksakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam
rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar
dengan perundang-undangan yang berlaku.
D.
Tujuan
Otonomi Daerah
Berikut ini tujuan otonomi daerah :
1.
Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
2.
Pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
3.
Keadilan sosial.
4.
Pemerataan wilayah.
5.
Pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah
dalam rangka keutuhan Negara Republik Indonesia.
6.
Mendorong pemberdayaan masyarakat.
7.
Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta
keterlibatan masyarakat, mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD.
Menurut UU No.32 Tahun 2004, Tujuan Otonomi
Daerah yaitu :
1.
Otonomi
Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di
daerah kekuasaannya.
2.
Tujuan
Otonomi Daerah yaitu untuk Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah
kekuasaannya.
3.
Otonomi
daerah juga bertujuan untuk Meningkatkan Pelayanan umum di daerah
kekuasaaannya.
4.
Meningkatkan
daya saing daerah juga merupakan tujuan otonomi daerah.
Secara
konseptual, Negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan
politik, tujuan administrasif, serta tujuan ekonomi. Hal yang ingin dicapai
melalui tujuan politik adalah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik
dengan cara melalui partai politik dan DPRD. Hal ingin dicapai melalui tujuan
administratif adalah adanya pembagian antara urusan pemerintahan pusat dengan
pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan, pembaharuan manajemen birokrasi
pemerintahan daerah. Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan
indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
E.
Prinsip
Otonomi Daerah
Prinsip otonomi
daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang
seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan
otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi
yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah :
1.
Prinsip Otonomi Seluas-luasnya
Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta
mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua
bidang peerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri,
agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
2.
Prinsip Otonomi Nyata
Daerah diberikan kebebasan dalam menangani
berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta
kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tubuh, hidup,
berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
3.
Prinsip Otonomi yang Bertanggung Jawab
Prinsip otonomi yang dalam sistem
penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari
pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya
masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
F. Asas Otonomi
Daerah
Pedoman
pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintah
yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan Negara yang terdiri
sebagai berikut :
1.
Asas Kepastian Hukum
Asas
yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan
dalam kebijakn penyelenggara Negara.
2.
Asas Tertib Penyelenggara
Asas
yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam
pengendalian penyelenggara Negara.
3.
Asas Kepentingan Umum
Asas
yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, serta selektif.
4.
Asas Keterbukaan
Asas
yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai
informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara
Negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan,
serta rahasia Negara.
5.
Asas Proporsinalitas
Asas
yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban.
6.
Asas Profesionalitas
Asas
yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang masih berlaku.
7.
Asas Akuntabilitas
Asas
yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan
penyelenggara Negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat
sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi Negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undanga.
8.
Asas Efisiensi dan Efektifitas
Asas
yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya
yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
Penyelenggaraan otonomi daerah
menggunakan 3 asas sebagai berikut :
1.
Asas Desentraslisasi
Penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Asas Dekosentrasi
Pelimpahan
wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagaii wakil
pemerintah atau perangkat pusat daerah.
3.
Asas Tugas Pembantuan
Penugasan
dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna
melaksanakan berbagai tugas tertentu yag disertai dengan pembiayaan, sarana,
serta prasarana dan sumber daya manusia denga
kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat
mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan tugas tersebut.
Itulah pengertian otonomi daerah, dasar hukum
otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, pelaksanaan otonomi daerah, prinsip
otonomi daerah, dan asas otonomi daerah.
Komentar
Posting Komentar